Pengangguran Tinggi, KAMMI Usul Jokowi dan DPR Revisi UU Kepemudaan
Sebagai persiapan menghadapi Indonesia Emas 2045
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Zaky Ahmad Riva'i mengusulkan agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi Undang-Undang Kepemudaan.
Usulan itu terkait dengan pertimbangan, tingginya angka pengangguran serta mempersiapkan bonus demografi dalam menunjang potensi Indonesia Generasi Emas 2045.
"Kami mengusulkan presiden dan DPR untuk merevisi UU Kepemudaan dengan menetapkan anggaran hingga 10 persen untuk pembinaan pemuda," kata dia dalam acara Milad PP KAMMI ke-25 di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Jakarta, Minggu (2/4/2023).
Baca Juga: Kritik BEM soal UU Ciptaker Dinilai Tidak Pengaruhi Elektabilitas Puan
Baca Juga: BEM UI Bocorkan Mahasiswa Gelar Demo Besar Tolak Ciptaker 6 April
1. KAMMI soroti tingginya angka pengangguran
Berdasarkan rilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, mencatat sebanyak 68,82 juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda.
"Angka tersebut porsinya mencapai 24 persen dari total penduduk," tutur dia.
Kendati begitu, angka pengangguran kelompok pemuda juga masih cukup tinggi. Berdasarkan data BPS, lebih dari 59 persen pengangguran di Indonesia berusia muda. BPS juga mencatat jumlah pengangguran dalam rentang usia tersebut mencapai 4,98 juta jiwa per Februari 2022.
"Padahal, pemuda diharapkan menjadi penopang masyarakat usia non produktif yang mampu memberikan solusi mengurai permasalahan ekonomi masyarakat," tutur dia.
Baca Juga: Tagih Janji Kampanye Bobby, Demo Mahasiswa KAMMI Berakhir Ricuh