Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan Umum
Yuk pahami sejumlah petugas jelang pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan sejumlah kompenen jelang menghadapi pemilihan umum (pemilu). Saat ini, berbagai tahapan juga sudah berjalan. Hingga nantinya akan masuk pada hari pemungutan suara.
Untuk menunjang kinerjanya, KPU dalam melaksanakan gelaran pemilu merekrut sejumlah petugas. Salah satunya, Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
Badan Ad Hoc tersebut dipersiapkan untuk membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya, PPK, PPS, dan KPPS.
Berikut ini pengertian dan tugas PPS, PPK, dan KPPS di pemilu:
Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif
Baca Juga: Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Lotim Tak Kunjung Cair
1. Pengertian dan tugas PPS
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sementara itu, tugas PPS di antaranya:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: [WANSUS] Menguak Gagasan Gede Pasek di Balik Berdirinya PKN