TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertahankan Proporsional Terbuka, PKS Daftar Jadi Pihak Terkait di MK

PKS ingin pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - PKS resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan sistem proporsional terbuka.

Uji materi UU ini sebelumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup. Perkara ini telah teregister di MK dengan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Adapun PKS mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait pada Senin, 9 Januari 2023. 

Baca Juga: Simak Ini Arti Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Sistem Pemilu

Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

1. Pemilu dengan proposional tertutup kemunduran demokrasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

PKS mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara itu, untuk meminta MK tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.

Pendaftaran permohonan dilakukan oleh kuasa hukum PKS, Zainudin Paru. Wakil Sekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS ini mengatakan, pengujian UU Pemilu tentang Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya.

Baca Juga: Cegah Kerawanan, Bawaslu Dorong KPU Cermati Potensi Lokasi Khusus

2. Proporsional terbuka beri kesempatan rakyat mengenal caleg

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut Zainudin berharap, MK menerima permohonan judicial review PKS tersebut, dan konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang Sistem Pemilihan Umum yang pernah diputuskan sebelumnya.

"PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik," ujar Zainudin dalam keterangannya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya