Pertahankan Proporsional Terbuka, PKS Daftar Jadi Pihak Terkait di MK
PKS ingin pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PKS resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan sistem proporsional terbuka.
Uji materi UU ini sebelumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup. Perkara ini telah teregister di MK dengan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Adapun PKS mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait pada Senin, 9 Januari 2023.
Baca Juga: Simak Ini Arti Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Sistem Pemilu
Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK
1. Pemilu dengan proposional tertutup kemunduran demokrasi
PKS mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara itu, untuk meminta MK tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
Pendaftaran permohonan dilakukan oleh kuasa hukum PKS, Zainudin Paru. Wakil Sekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS ini mengatakan, pengujian UU Pemilu tentang Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya.
Baca Juga: Cegah Kerawanan, Bawaslu Dorong KPU Cermati Potensi Lokasi Khusus