TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPP Sebut Wamenag Maju di Pileg 2024, Bersaing di Dapil Jawa Timur

PPP resmi daftarkan bacaleg DPR RI ke KPU

Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono bersama rombongan saat mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono memastikan, pihaknya mendaftarkan 580 bacaleg. Salah satu kader PPP yang didaftarkan menjadi bacaleg adalah Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.

“Pak Zainut Tauhid Wamenag, insyaallah beliau mencalonkan (legislatif),” kata Mardiono kepada awak media di KPU, Jumat.

Baca Juga: NasDem: Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate Nyaleg di 2024

Baca Juga: PDIP Pastikan Yasonna Laoly dan Puan Maharani Nyaleg di 2024

1. Wamenag nyaleg di Dapil Jatim

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Mardiono memerinci, mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim).

“Kami beri tugas untuk mencalonkan di dapil Jawa Timur,” ucap dia.

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg PPP, Mardiono Naik Sepeda Listrik ke KPU

2. Suharso tak nyaleg karena mengawal IKN

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

PPP juga memastikan mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Suharso Monoarfa dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy tak maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Menurut Mardiono, Suharso memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Suharso mengawasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Soal Pak Suharso, senior kami, mantan ketua umum kami. Pada kesempatan ini karena karena tugas yang banyak ya karena beliau di samping Bappenas juga mengawal IKN, karena itu tentu tidak memiliki sisa waktu untuk mencalonkan karena itu beliau memutuskan untuk tidak mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI," ucap Mardiono.

Sedangkan, Rommy diketahui berstatus eks terpidana kasus gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, eks terpidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, harus menunggu masa jeda lima tahun bebas murni, sebelum bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca Juga: Ganjar Jadi Bacapres PPP, Ini Respons DPC PPP Bantul

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya