Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Parpol yang Pilih Anas Jadi Ketum
Anas dipilih sebagai ketua umum dalam Munaslub PKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dia ditunjuk sebagai Ketum PKN secara aklamasi dalam acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Anas merupakan politikus senior. Namun, Anas harus lengser dari kursi Ketum Demokrat karena tersandung kasus korupsi Hambalang pada 2010-2012.
Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketum Demokrat terlibat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Pada 2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah mendapat pernyataan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang kala itu juga terjerat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Selanjutnya, proses hukum Anas berakhir pada tingkat peninjauan kembali (PK) setelah melalui sidang tipikor, banding, hingga kasasi. Pada proses permohonan PK, Anas dihukum penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selain harus merasakan dinginnya di dalam ruangan jeruji besi, hak politik Anas juga dicabut selama lima tahun.
Anas yang merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang tersebut menjalani masa pidana selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kemudian Anas menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023.
Setelah bebas, Anas langsung disambut simpatisannya untuk bergabung ke PKN. Sahabat sekaligus pendiri PKN, Gede Pasek Suardika tak memungkiri partainya itu memang disiapkan untuk menjadi kendaraan politik Anas.
PKN termasuk sebagai partai politik baru yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lantas apa itu PKN?
Baca Juga: Hak Politik Dicabut, Anas Urbaningrum Tetap Jadi Ketum PKN
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Ini Tugas Berat
1. PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan
Awalnya, PKN bernama Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang terdaftar pada 2008 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008. Kemudian, Pakar Pangan dideklarasikan ulang bernama PKN pada 28 Oktober 2021.
Mengutip laman resmi PKN, pimnas-pkn.id, penetapan nama baru tersebut juga berbarengan dengan penetapan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam laman resminya tertulis, PKN melihat kondisi Indonesia belum mengalami perubahan baik yang signifikan, meski sudah merdeka. Partai ini menilai, para aktor penyelenggara pemerintahan Indonesia belum mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh.
PKN mengungkapkan, proses pembangunan nasional masih tersandera moral hazard, budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di seluruh sendi pemerintahan.
Editor’s picks
Bahkan, menurut PKN, bermacam ideologi asing terus berusaha menghancurkan Pancasila secara perlahan dan kemiskinan masih merajalela. Karena itu, para pelopor PKN bertekad bulat mendirikan partai untuk menepis segala kesengsaraan rakyat.
PKN mengeklaim kehadiran di tengah masyarakat sebagai sebuah wadah gerakan kesadaran generasi bangsa untuk membangkitkan dan mengamalkan nilai-nilai jenius nusantara.
Demi kebangkitan negeri, PKN mendukung segala upaya untuk pembangunan bangsa dan karakter manusia Indonesia. Kemudian, senantiasa berjuang bersama rakyat, menjadikan kedaulatan rakyat sebagai kekuatan utama.
Di sisi lain, PKN mengeklaim partainya memposisikan diri sebagai partai gerakan kesadaran yang mandiri, profesional, produktif dan berpijak pada nilai nilai jenius nusantara dalam upaya menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Baca Juga: Hak Politik Dicabut, Anas Urbaningrum Tetap Jadi Ketum PKN