TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Satgas keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.

Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung KPK Geledah Kemensos Terkait Bansos COVID-19

Baca Juga: Kemenkes: Sejumlah Haji Lansia Mengalami Demensia

1. Satgas COVID-19 keluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023

Ilustrasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan Sanksi

2. Penyebaran virus COVID-19 semakin terkendali

ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Ada sejumlah alasan dicabutnya kewajiban masyarakat memakai masker.

Latar belakang dicabutnya kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.

Termasuk kekebalan masyarakat yang tinggi, relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

"Maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemik untuk mencegah penularan COVID-19," demikian keterangan yang tertulis.

Baca Juga: Kemenkes Catat 27 Ribu Kasus Hemofilia di Indonesia, Begini Gejalanya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya