Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Masker
Satgas keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.
Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung KPK Geledah Kemensos Terkait Bansos COVID-19
Baca Juga: Kemenkes: Sejumlah Haji Lansia Mengalami Demensia
1. Satgas COVID-19 keluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan Sanksi
Baca Juga: Kemenkes Catat 27 Ribu Kasus Hemofilia di Indonesia, Begini Gejalanya