Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan Sanksi

Kapolri ancam tindak anggota yang tidak serius tangani TPPO

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tenggat satu minggu kepada Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk memetakan dan menindak pelaku.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut Kapolri bakal mengevaluasi kerja Satgas TPPO setelah satu minggu bekerja, sejak dibentuk Kapolri pada Senin (5/6/2023).

"Jadi ini (Satgas TPPO) akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa," kata Agus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Memetakan Jaringan TPPO di Indonesia, Kapolri Bentuk Satgas 

1. Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota terkait TPPO

Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan SanksiInfografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Bahkan, Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada Satgasus TPPO tingkat Mabes Polri dan Polda, yang tidak menindak TPPO di wilayahnya. Kapolri memastikan tak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat atau mendukung TPPO.

"Beliau kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujar Agus.

2. Propam Polri bakal tindak tegas anggota yang terlibat TPPO

Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan SanksiDokumentasi 12 TPPO di Myanmar ditunjukkan oleh pengacara Ronny Talapessy di Mabes Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agus menjelaskan, ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dalam arahannya saat pembentukan Satgas TPPO di tingkat Mabes Polri dan Polda.

Satgas TPPO tersebut akan terdapat beberapa sub Satgas seperti pencegahan, rehabilitasi, penindakan, hingga, kelembagaan.

“Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana, kalau ada melibatkan yang lain ada dari teman-teman yang lain,” kata Agus.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep

3. Satgas TPPO buru lima bandar besar sindikat

Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan SanksiKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah memburu lima bandar besar sindikat TPPO di Indonesia. Perburuan dilakukan setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan nama lima bandar itu ke Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku Ketua Satgas TPPO.

“Sudah diburu tapi kalau disebutkan siapa orangnya kan lari, makanya kemarin sudah sempat kita buru gara-gara sudah disebutkan namanya, ya lari,” kata Agus.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya