TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap Ramaikan Pemilu 2024, 36 Parpol Dipastikan Punya Akses Sipol

Tercatat ada 16 parpol pendatang baru

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) siap meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 36 parpol dipastikan memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memaparkan 36 parpol yang punya akses Sipol tediri dari partai nasional dan partai lokal Aceh.

Berdasarkan data yang dirilis KPU, 36 parpol yang sudah memiliki akses Sipol di antaranya, sembilan parpol peserta Pemilu 2019 melampaui presidential treshold (PT), enam parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, 16 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019, dan 5 parpol lokal Aceh.

Baca Juga: 27 Parpol Sudah Daftar Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024

Baca Juga: Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol

1. Daftar parpol yang punya akses Sipol

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Berikut rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

A. PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

 

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

Baca Juga: KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang Baru

2. Sipol bisa diakses sejak 24 Juni 2022

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Idham Holik mengatakan, Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.

"Mulai hari ini Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi Sipol dapat diakses oleh Bawaslu, karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan. Pendaftaran parpol selanjutnya terkait keanggotaan yang diserahkan parpol pendaftar akan kami berikan kepada publik melalui info pemilu," ujar Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya