Simak! Ini Risiko Pelanggaran Pemilu di Media Sosial
DKI Jakarta jadi provinsi paling rawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran di media sosial (medsos).
Bawaslu sudah berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta pemilu, platform media sosial, dan sejumlah organisasi masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.
Media sosial menjadi satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara maupun peserta pemilu menggunakan media sosial untuk mengampanyekan masing-masing agendanya pada Pemilu 2024. Media sosial menjadi instrumen yang dinilai paling efektif untuk mengkampanyekan agenda atau penyelebarluasan informasi.
Baca Juga: Gen Z Memilih, Ternyata Begini Peran Gen Z di Pemilu 2024
Baca Juga: 7 Cara Gen Z Memanfaatkan Media Sosial dengan Bijak dan Positif
1. Survei sebut pengguna internet aktif capai 215,6 juta
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 penetrasi internet mencapai 215,6 juta atau 78,19 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Mayoritas penggunan internet aktif mengkases media sosial, Youtube (65,41 persen), Facebook (60,24 persen), Instagram (30,51 persen), dan Tiktok (26,8 persen).
Selain itu, hampir seluruh pengguna internet di Indonesia aktf menggunakan mesos berbasis pesan pribadi yakni 98,63 persen menggunakan WhatsApp, 46 persen pengguna Facebook Messenger, 12,91 persen pengguna Telegram, dan 10,72 persen aktif menggunakan direct message di Instagram.
Baca Juga: Bawaslu: Peserta Pemilu 2024 yang Pakai Isu SARA Bisa Dipidanakan