Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!
Prinsip pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memastikan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Hasyim mengatakan, peraturan pemilu tersebut sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024
1. Pemutakhiran data pemilih 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023
Secara spesifik, jadwal tahapan yang diresmikan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu membahas soal pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih digelar mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Selanjutnya, ada pula mengenai pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022. Termasuk penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 serta penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Baca Juga: KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024
Baca Juga: Kemendagri Berikan Hak Akses NIK ke KPU untuk Cek Pemilih Pemilu 2024