TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!

Prinsip pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memastikan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim mengatakan, peraturan pemilu tersebut sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. Pemutakhiran data pemilih 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara spesifik, jadwal tahapan yang diresmikan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu membahas soal pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih digelar mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Selanjutnya, ada pula mengenai pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022. Termasuk penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 serta penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

2. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19 Oktober 2023

Ilustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Kemudian, masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selanjutnya, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Baca Juga: KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024

Baca Juga: Kemendagri Berikan Hak Akses NIK ke KPU untuk Cek Pemilih Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya