Syarat dan Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024
Pindah tempat memilih diurus paling lambat 7 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Dalam hal ini, misalnya pemilih ingin menggunakan hak pilih namun mencoblos di TPS yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
KPU menegaskan, pindah memilih itu sudah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Gen Z, Yuk Simak Fungsi hingga Wewenang DPD RI Sebelum Memilih
1. Prosedut dan tata cara mengurus pindah TPS memilih
Mengutip laman resmi milik KPU, berikut ini prosedur tata cara mengurus pindah tps memilih:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca Juga: Gen Z Masih Menjunjung HAM dan Keadilan Sosial, Jadi Nilai Ideologi