Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi
Bawaslu bisa akses data yang dikecualikan ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait keluhan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses penuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya sudah membahas polemik akses Silon yang terbatas dengan Bawaslu.
"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: LPSDK Dihapus, KPU Pastikan Tetap Tagih Laporan Sumbangan Kampanye
Baca Juga: Bawaslu Ajak Konten Kreator Berantas Isu Sara dan Hoaks di 2024
1. Akses Silon terbatas karena terkait data privasi
Hasyim menjelaskan, pembatasan akses Silon itu dilakukan karena mempertimbangkan informasi yang dikecualikan dan bersifat privasi. Dia juga menegaskan, sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
"Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg," tutur dia.
Baca Juga: Ini Respons KPU soal Gugatan PKPU Keterwakilan Perempuan ke MA