TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi

Bawaslu bisa akses data yang dikecualikan ke KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait keluhan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses penuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya sudah membahas polemik akses Silon yang terbatas dengan Bawaslu.

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: LPSDK Dihapus, KPU Pastikan Tetap Tagih Laporan Sumbangan Kampanye

Baca Juga: Bawaslu Ajak Konten Kreator Berantas Isu Sara dan Hoaks di 2024

1. Akses Silon terbatas karena terkait data privasi

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, pembatasan akses Silon itu dilakukan karena mempertimbangkan informasi yang dikecualikan dan bersifat privasi. Dia juga menegaskan, sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

"Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg," tutur dia.

Baca Juga: Ini Respons KPU soal Gugatan PKPU Keterwakilan Perempuan ke MA

2. Bawaslu bisa akses keterbatasan Silon dengan mendatangi tempat verifikasi KPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski ada informasi yang tidak dapat diakses melalui Silon, Hasyim mengatakan, Bawaslu masih bisa melihat data tersebut dengan mendatangi tempat verifikasi KPU.

"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya