TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Setuju Putusan PN Jakpus, Kang Emil: Mahal Kalau Tunda Pemilu

Rakyat disebut sudah menantikan pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil alias Kang Emil mengatakan tidak setuju jika tahapan pemilihan umum (pemilu) harus ditunda.

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Prima sebagai pihak tergugat melayangkan gugatan perdata kepada KPU. Dalam putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Baca Juga: Airlangga Kuasai Suara Mayoritas Musyawarah Rakyat Relawan Jokowi

Baca Juga: Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024

1. Tunda pemilu biayanya mahal

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ridwan Kamil menilai, jika tahapan pemilu harus diulang maka justru akan memboroskan biaya anggaran negara untuk pemilu.

"Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu (pemilu)," ucap dia saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita Emas

2. Rakyat menunggu pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, kata Ridwan Kamil, seluruh masyarakat Indonesia juga menantikan kontestasi politik yang digelar setiap lima tahun sekali. Sehingga tidak mungkin jika pemilu ditunda.

"Jadi saya masuk kelompok yang lebih baik sesuai dengan yang disepakati, rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024 mudah-mudahan tetap bisa terus berjalan," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya