Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024

Mahfud sebut tak ada kekuatan besar tunda pemilu

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membantah ada kekuatan besar yang ingin menunda Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons asumsi segelintir pihak yang menyebut ada keinginan elite politik menunda Pemilu 2024, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Makanya ada yang menuding ada kekuatan besar di belakangnya. Kekuatan besar gak ada, kata saya, itu kekuatan kecil. Kekuatan besarnya itu saya (Menko Polhukam),” kata Mahfud dalam YouTube Mojok, yang dipandu seniman Butet Kartaredjasa dan Puthut EA, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Akui Iba ke Sri Mulyani Imbas Kasus Rafael Alun

1. Mahfud akui wajar ada dugaan rekayasa pemerintah

Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Mahfud menilai wajar jika publik menduga ada rekayasa di balik putusan hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima, berujung putusan penundaan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan pengadilan negeri tak bisa memutuskan urusan tata usaha kepemiluan, apalagi menunda Pemilu 2024. Karena hal itulah, beberapa pihak menilai ada dorongan dari elite untuk menunda pemilu.

“Saya termasuk orang yang kaget ya karena PN gak boleh memutus begitu. Pengadilan umum itu gak boleh mengurusi urusan tata usaha kepemiluan seperti halnya pengadilian militer, gak bisa mengurusi orang bercerai, karena itu putusan peradilan agama,” ujar Mahfud.

“Sehingga wajar kalau ada kecurigaan rekayasa pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

2. Hakim PN Jakpus tak bisa dijatuhi sanksi

Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud juga menjelaskan meski hakim PN Jakpus bertentangan dengan undang-undang karena memutus urusan tata usaha kepemiluan, namun hakim tak bisa dijatuhi sanksi.

Mahfud menjelaskan putusan hakim tersebut tak bisa dijatuhi sanksi. Namun hakim bisa dijatuhi sanksi jika karena melakukan pelanggaran, misalnya, berkomunikasi dengan orang lain yang mengakibatkan putusan tersebut.

“Hakim gak boleh dijatuhi sanksi karena putusannya, kecuali terbukti ada kongkalikong, misalnya bertemu dengan siapa sebelum putusan. Terekam dengan siapa sebelum memutus. Itu (bentuk) pelanggaran. Kalau putusannya gak boleh dipersoalkan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

3. KPU ajukan banding ke PN Jakpus

Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. 

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu, termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu dari awal.

Penyerahan memori banding itu diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna. Dia memastikan, KPU menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dimuat dalam memori banding. Dia menjelaskan, memori banding itu diberikan lebih awal dari batas akhir pengajuan yang jatuh pada 16 Maret 2023.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi.

Baca Juga: Mahfud Diminta Investigasi Dugaan Permainan PN Jakpus Tunda Pemilu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya