TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak SEMA dan Turunan UU Ciptaker, Buruh Gelar Demo Hari Ini di MA

Buruh merasa dirugikan dengan adanya SEMA

IDN Times/Elias

Jakarta, IDN Times - Presiden Federasi Serikar Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, memastikan sekitar 300 sampai 500 orang akan bergabung dalam massa aksi buruh yang direncanakan digelar di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat pada Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan, nantinya massa akan berkumpul di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Massa demonstrasi terdiri dari pekerja yang berasal dari berbagai daerah, di antaranya Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta, Serang, dan Cilegon.

"Titik kumpul di Patung Kuda, mungkin sekitar jam 10-an. Kira-kira aksi massa bakal diikuti 300 sampai 500 orang, karena besok ada aksi lagi. Jadi, kami agak memecah aksi buat dua hari ini, sekarang sama besok," ujar Riden saat dihubungi IDN Times, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Anies Terkait Penurunan UMP DKI

1. Buruh akan bergerak dari Patung Kuda ke arah MA

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Riden menjelaskan rencananya massa aksi yang berada di Patung Kuda akan bergerak ke arah Gedung MA. Pihaknya juga memastikan bakal bernegosiasi dengan kepolisian supaya mereka bisa menyampai aspirasi langsung ke MA.

"Kami akan nego ke pihak kepolisian, minta di depan MA. Tapi, selama ini kan pengalaman, karena Gedung MA dekat dengan Istana Negara biasanya polisi gak kasih izin di sana. Jadi hanya perwakilan saja yang ke MA," kata Riden.

Terkait kedatangan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi demonstrasi tersebut, Riden mengaku belum mengetahuinya. Dia menuturkan, di hari yang bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh juga sedang menggelar acara di Bogor.

"Soal kehadiran Pak Said Iqbal, saya belum tahu jadwalnya. Tapi, biasanya beliau kalau ada aksi-aksi pasti datang. Ini juga kan aksinya KSPI dan Partai Buruh, cuma memang di waktu yang bersamaan ada kegiatan juga di Puncak, Bogor," tutur dia.

2. Buruh menolak SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Adapun yang menjadi agenda dalam aksi demonstrasi kali ini, dijelaskan Riden, buruh mengecam keras sikap MA yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021.

"Untuk yang di MA khusus penolakan terhadap Surat Edaran MA nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan pada Desember 2021 lalu. Dalam surat itu kan kalau bagi majelis hakim SEMA ini merupakan perintah, jadi dia gak bisa mengelak," ucap dia.

Surat ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Kemudian, salah satu sorotannya adalah perdata khusus yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggunakan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara.

"Intisari dari perintah itu, ketika ada perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), itu harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu," kata Riden.

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya