Tolak Swastanisasi di PLN, Buruh Siap Gelar Demo 7 November
Buruh bawa tujuh tuntutan dalam aksi di Kantor Pusat PLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Riden Hatam Aziz memastikan pihaknya bakal menggelar aksi pada 7 November 2022 di Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta Selatan.
Adapun yang menjadi aspirasi dan disuarakan buruh ialah terkait sejumlah pengelolaan PLN yang dikerjakan pihak swasta hingga menuntut pemberlakuan karyawan tetap.
"FSPMI bermaksud melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada hari Senin, tanggal 7 November 2022," kata dia dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Deal! PLN Bakal Borong Tenaga Listrik TPPAS Legok Nangka
Baca Juga: Suntikan Modal Negara ke PLN Naik Jadi Rp10 Triliun pada 2023
1. Penguasaan negara yang meliputi hajat hidup banyak orang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945
Riden mengatakan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sudah ditegaskan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
"Dalam kaitan dengan itu, sudah tidak perlu diragukan lagi, bahwa listrik adalah cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara," ujar dia.
Sementara itu, kata Riden, penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas, harus kita maknai dalam kerangka konstitusi. Dalam hal ini kita bisa merujuk pada ketentuan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No 001-021-0211/PUU-I/2002 terkait dengan pengujian UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
"Disebutkan di sana, bahwa penguasaan negara dalam kacamata konstitusi haruslah berada dalam lima dimensi: kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan," ucap dia.
Baca Juga: PLN Sediakan Layanan Pesan Antar Isi Baterai Mobil Listrik