TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Kampanye Politik Uang 

Pelaporan disertai dokumen pendukung dan analisa hukum

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Rencananya laporan itu diajukan pada siang hari ini, Selasa (19/7/2022).

Berdasarkan undangan liputan yang diterima IDN Times, pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu bakal disampaikan pada pukul 11.00 WIB.

Setidaknya ada tiga lembaga masyarakat yang menjadi pihak pelapor, di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Baca Juga: Zulhas Akhirnya Buka Suara soal Bagi-Bagi Migor Curah di Kampanye Anak

Baca Juga: Zulhas Kampanyekan Anak Pakai Migor, Bawaslu Belum Bisa Ambil Tindakan

1. Dugaan pelanggaran Zulhas lakukan kampanye politik uang

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye. Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

"Agendanya ya pelaporan, tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (19/7/2022).

2. Dugaan pelanggaran kampanye manfaatkan fasilitas negara

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Ray Rangkuti memaparkan, sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," kata dia.

"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu. Tapi itu kan pengakuan sepihak dari PAN," sambung Ray Rangkuti.

Dia menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.

"Untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara, makanya kita harapkan Bawaslu melakukan proses pemeriksaan, penelitian, atau apa istilahnya yang tetap dilakukan oleh Bawaslu. Itu substansi dari laporannya," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya