Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Kampanye Politik Uang
Pelaporan disertai dokumen pendukung dan analisa hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Rencananya laporan itu diajukan pada siang hari ini, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan undangan liputan yang diterima IDN Times, pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu bakal disampaikan pada pukul 11.00 WIB.
Setidaknya ada tiga lembaga masyarakat yang menjadi pihak pelapor, di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Baca Juga: Zulhas Akhirnya Buka Suara soal Bagi-Bagi Migor Curah di Kampanye Anak
Baca Juga: Zulhas Kampanyekan Anak Pakai Migor, Bawaslu Belum Bisa Ambil Tindakan
1. Dugaan pelanggaran Zulhas lakukan kampanye politik uang
Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye. Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
"Agendanya ya pelaporan, tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (19/7/2022).