TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KUA di Jombang Gelar Penyuluhan Jelang Pernikahan Ustaz Somad

Ustaz Somad tidak hadir

Instagram.com/ustadzabdulsomad_official

Jombang, IDN Times - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Abdul Ghofur, menyampaikan, rapak Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan calon istrinya Fatimah Az Zahra Salim Barabud (20) telah dilaksanakan di kantornya, hari ini, Selasa pagi (27/4/2021).

Rapak merupakan penyuluhan sekaligus penegasan sebelum pernikahan. Rapak sekaligus untuk memastikan kelengkapan berkas kedua calon pengantin. Kegiatan dilaksanakan secara terbatas dan berlangsung selama satu jam.

"Rapaknya UAS dengan Fatimah (sudah) tadi pagi di kantor KUA, dilaksanakan mulai jam 08.30 sampai 09.30 Wib," kata Abdul Ghofur dikonfirmasi IDN Times, Selasa sore (27/4/2021).

1. Rapak tanpa dihadiri Ustaz Abdul Somad

Kantor KUA Kecamatan Peterongan. Zainul Arifin

Abdul Ghofur mengungkapkan, rapak tersebut hanya dihadiri oleh pihak keluarga calon pengantin perempuan, yakni wali nikah Salim Barabud yang merupakan bapak dari Fatimah, serta ibunya bernama Bibi Kulsum. Sementara Ustaz Somad berhalangan hadir karena jarak yang jauh serta belum memungkinkan untuk hadir saat ini.

"Asisten dari UAS tadi yang hadir ke sini. Dia hadir untuk memastikan bahwa berkas itu benar dan jika ada kekurangan akan disampaikan. Dia (Asisten) masih belum bisa memastikan kehadiran UAS ke sini," katanya.

Baca Juga: Jokowi dan Ustaz Abdul Somad Tokoh Pria Paling Dikagumi di Indonesia

2. Orangtua calon pengantin perempuan diminta persetujuan

Kepala KUA Kecamatan Peterongan, Abdul Ghofur/Zainul Arifin

Lebih lanjut Ghofur mengatakan, pihaknya menghadirkan kedua orangtua calon perempuan karena usianya masih kurang dari 21 tahun. Namun, bukan berarti calon perempuan itu di bawah umur.

Dalam aturan, kata dia, jika calon perempuan usia 19 tahun ke bawah, maka harus mendapatkan dispensasi melalui sidang di pengadilan agama. Tapi kalau umur dari 19 sampai 21 tahun, harus ada izin dari kedua orang tua.

 "Kedua orang tua calon perempuan tadi datang ke sini membuat surat pernyataan tertulis di hadapan kami, memberikan izin penikahan anaknya. Itu termasuk syarat wajib, apabila calon pengantin usianya kurang dari 21 tahun harus ada izin tertulis dari orang tua," tegasnya.

3. KUA minta Ustaz Somad untuk datang

Pelayanan di Kantor KUA Peterongan. Zainul Arifin

Lepas dari hal itu, Ghofur mengatakan bahwa ketidakhadiran Ustaz Abdul Somad bisa dimaklumi. Kelengkapan lain bisa dilakukan sembari menanti kehadiran Ustaz Somad ke kantor KUA Jombang

"Memang rapak itu seharusnya dihadiri calon suami, calon istri, dan wali nikah. Karena calon suaminya tempatnya jauh berhalangan dan kedatangannya kan perlu proses tidak ada yang tahu, akhirnya calon istri sama wali datang, ya kita layani, tinggal nanti calon suaminya yang belum rapak. Karena saat ini kan tidak mungkin mendatangkan semuanya. Yang jelas bertahap, mungkin dari pihak calon istri sama walinya dulu, nanti kapan ada waktu baru calon suaminya," ujarnya.

"Saya menginginkan (Ustaz Somad) datang ke sini. Setelah kedua calon menandatangani dan melakukan rapak, selanjutnya dilakukan proses pernikahan," lanjutnya.

Baca Juga: Ustaz Somad Akan Persunting Warga Jombang, Akad Nikah Mei

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya