Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Cafe di Jombang Dijerat UU Karantina
Langgar prokes dan gelar live music
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Tiga orang pengusaha kafe di Jombang diciduk polisi lantaran melanggar aturan Pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Mereka nekat buka usahanya melebihi jam yang ditentukan dan bahkan menggelar live music yang mengundang kerumunan orang di tengah pemerintah gencar menangani pandemik COVID-19.
"Ya, ada tiga orang yang kita amankan, mereka adalah pemilik Cafe diberbagai tempat di Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi IDN Times, Selasa malam, (6/7/2021). Ketiga pemilik kafe yang diciduk berinisial MI (30), MYS (19), dan HS (21).
Baca Juga: Polisi Tangkap 81 Pengunjung Kafe di Jakarta Utara, 4 Positif COVID-19
1. Dijerat undang-undang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP
Teguh mengatakan, ketiga bos kafe tersebut telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM Darurat nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM. Meski begitu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Untuk pelanggaran pasal 216 KUHP ancaman hukuman 4 bulan, dan wajib lapor (tidak ditahan). Petunjuk Polda untuk dilakukan Tipiring," kata Teguh.
Baca Juga: Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Jombang, Antrean hingga Belasan Jam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.