Pegawai Terinfeksi COVID-19, Pengadilan Agama Jombang Lockdown
48 orang pegawai diswab PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Pengadilan Agama Jombang, Jawa Timur mengumumkan lockdown atau menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor. Hal ini dilakukan setelah ada seorang pegawai yang terinfeksi COVID-19.
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang diumumkan bahwa kantor pengadilan agama Jombang mulai hari ini, Selasa 29 Juni 2021 sampai hari Jumat 2 Juli 2021 tidak menyelenggarakan pelayanan PTSP dikarenakan ada pegawai yang terpapar COVID-19," demikian tertulis dalam pengumuman yang ditempel di pintu masuk kantor Pengadilan Agama Jombang, sebagaimana dilihat IDN Times, Selasa (29/6/2021).
1. Diduga tertular dari honorer yang istrinya pegawai rumah sakit
Informasi yang didapat, ada tiga orang yang terpapar COVID-19, yakni staf, honorer dan pegawai ASN. Penularannya diduga berasal dari honorer yang istriya pegawai di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
"Kita tidak bisa memastikan, namun demikian salah satu satu honorer kami kebetulan istrinya pegawai rumah sakit NU Jombang dan awal pertama kali yang terkonfirmasi positif itu honorer. Sementara isolasi mandiri di rumah," ujar Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Kontak dengan Khofifah, Bupati Jombang dan Keluarga Tes PCR
Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.