TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

22 Juli Hari Kejaksaan: Ini Sejarah dan Awal Mulanya

Tulang punggung dalam hukum Indonesia

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Hari Kejaksaan di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Juli. Peringatan ini dilatarbelakangi oleh berdirinya Kejaksaan RI pada 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960.

Cikal bakal kejaksaan di Tanah Air sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, lho. Dalam mengurus sidang pengadilan, ada beberapa jabatan yang dikenal sebagai dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa.

Memiliki sejarah yang cukup panjang hingga berdiri menjadi Kejaksaan RI, sejarah Hari Kejaksaan Nasional ini sangat menarik untuk diketahui. Untuk lebih jelasnya, yuk, simak penjelasan berikut ini!

Baca Juga: RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara

1. Kejaksaan zaman nusantara

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Hari Kejaksaan RI atau Hari Bhakti Adhyaksa berawal dari istilah Sansakerta "Adhyaksa"  yang memiliki arti "pempimpin dalam persidangan". Istilah ini ada sejak masa Kerajaan Majapahit saat Hayam Wuruk memimpin pada 1350-1389 M.

Terdapat juga istilah "Dhyaksa" yang jabatannya di bawah Adhyaksa. Jabatan ini bertugas untuk menjadi hakim yang mengurusi masalah peradilan dalam sebuah sidang.

H.H. Jynboll berpendapat bahwa, adhyaksa merupakan seorang pengawas pengadilan yang kedudukannya menjadi hakim paling tinggi. Selain itu, ada juga "Dharmadyaksa" yang merupakan pejabat yang mengurus masalah agama.

2. Kejaksaan zaman sebelum kemerdekaan

ilustrasi keadilan (Pexels.com/EKARINA BOLOVTSOVA)

Jaksa secara resmi menjadi penuntut umum sejak masa pendudukan Jepang. Hal ini dicatat dalam Undang-Undang No. 1/1942. Seiring perkembangan zaman, ketetapan ini diubah lagi berdasarkan Osamu Seirei nomor 3/1942, 2/1944, dan 49/1944.

Pada saat itu, kepala kejaksaan (tio kensatsu) memiliki tugas untuk memberi penuntutan perkara pidana. Di atasnya, ada jabatan kepala kejaksaaan tertinggi (koo too kensatsu kyokuco) yang tugasnya mengawasi kepala kejaksaan (tio kensatsu).

Menurut ketetapan Osamu Seirei nomor 49/1955, kejaksaan pada masa itu masuk ke dalam Departemen Keamanan. Pihak kejaksaan memiliki hak untuk menyelidiki kasus kejahatan dan menjalankan fungsi sebagai pengadil sebuah perkara.

3. Kejaksaan setelah kemerdekaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/daniel_b_photos)

Sejarah berdirinya kejaksaan di Indonesia berlanjut pada awal kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada saat itu, dibentuknya Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945.

Kejaksaan dibentuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman dengan jaksa agung Indonesia pertama, yakni Gatot Taroenamihardja. Selanjutnya, pada 1960-an, Kejaksaan RI memecahkan kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman.

Setelah 15 tahun, kejaksaan menjadi departemen yang terpisah melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 yang ada di dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, dan disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan rapat kabinet tanggal 22 Juli 1960, hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Kejaksaan RI. Peringatan ini juga sering kali disebut dengan Hari Bhakti Adhyaksa.

Baca Juga: 19 Mei Hari Korps Cacat Veteran: Begini Sejarahnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya