TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Juli Hari Bank Indonesia: Ini Pengertian dan Sejarahnya

Berbeda dengan HUT Bank Indonesia, ya

Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Saat berbicara tentang keuangan, banyak hal yang sangat erat kaitannya dengan Bank Indonesia (BI). Bank ini merupakan bank sentral Republik Indonesia menurut Pasal 23D UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Namun, tahukah kamu? Berdirinya Bank Indonesia ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang, lho. Bahkan, setiap tanggal 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia.

Hal ini tentunya berbeda dengan hari ulang tahun Bank Indonesia. Untuk kamu yang ingin mengenal lebih jauh tentang sejarah berdirinya Bank Indonesia dan juga tugas wewenang bank sentral yang satu ini, yuk, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Rekap Capaian 4 Bank dengan Aset Terbesar di Indonesia Selama Q1 2022

1. Sejarah Hari Bank Indonesia

Gedung BI Prov. Sumut (dok. Kemendikbud)

Hari Bank Indonesia (BI) diperingati setiap tanggal 5 Juli. Peringatan ini ditetapkan sebagai Hari BI sesuai dengan riwayat Bank Nasional Indonesia (BNI) sejak 5 Juli 1946.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat 5 Juli 1946, BNI adalah bank pertama yang didirikan pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan. Sementara itu, BI disahkan menjadi bank sentral oleh pemerintah RI pada 1 Juli 1953 melalui undang-undang.

Disahkannya Bank Indonesia sebagai bank sentral bertepatan dengan nasionalisasi terhadap Javasche Bank (DJB). Pengesahan dilakukan setelah pengakuan kedaulatan RI dari Belanda pada 27 Desember 1949 yang merupakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).

Setelah Bank Indonesia (BI) resmi menjadi bank sentral pemerintah Indonesia, BNI dialihfungsikan sebagai bank pembangunan. BNI ditetapkan sebagai bank umum sejak 1955, dan saat ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski BI disahkan pada tanggal 1 Juli 1953, Hari Bank Indonesia diperingati setiap tanggal 5 Juli sesuai dengan berdirinya Bank Nasional Indonesia (BNI).

2. Status dan kedudukan Bank Indonesia

Ilustrasi Bank Indonesia (dok. Sinarmas)

Bank Indonesia sendiri memiliki dua kedudukan penting, yaitu sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai badan hukum. Sebagai lembaga independen, BI memiliki hak penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

Kedudukan ini bertujuan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan perannya secara efektif dan efisien. Pihak luar tidak diizinkan untuk mencampuri tugas BI dan BI juga bisa menolak interversi dalam bentuk apa pun. 

Sementara itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik atau perdata sudah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, BI memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan hukum yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: 14 Juni Hari Donor Darah: Sejarah dan Cara Memperingatinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya