TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK Terus Upayakan 3 Hal Utama Ini

Semua upaya tersebut berdasarkan arahan Presiden

IDN Times/KLHK

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mengupayakan tiga hal utama, yakni pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejak 3 Agustus sampai 26 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Untuk Penegakan Hukum KLHK menyegel 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar di lima provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 konsesi di Jambi, 1 konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel 4.490 hektar. 

“Saat ini, kami juga menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat, dan menyidik satu orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan, yaitu PT SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT ABP dengan luas terbakar 80 hektar, dan PT AER dengan luas terbakar 100 hektar di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada empat (kasus). Jumlah ini akan bertambah karena tim di lapangan tengah mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket terhadap 24 perusahaan lain,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat Media Briefing di Media Center KLHK di Jakarta, Kamis (29/8).

1. Surat peringatan kepada lebih dari 210 perusahaan yang terlibat karhutla dilayangkan sebagai penegakan hukum

IDN Times/KLHK

Ditjen Penegakan Hukum KLHK juga mengupayakan hal lain terkait karhutla, yaitu menyampaikan surat peringatan kepada 210 perusahaan dan sedang mengirimkan surat tersebut kepada 27 perusahaan lain. Pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan juga sedang dilakukan.

Rasio Ridho menyampaikan, sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 sanksi administrasi, 325 surat peringatan, 17 gugatan/upaya hukum perdata yang 9 di antaranya telah inkrah senilai Rp3,15 triliun, 5 kasus dalam pengadilan, 3 kasus dalam penyusunan gugatan, 75 fasilitasi jaksa/Polri, dan 4 pidana (P-21).

2. Upaya pengendalian karhutla digencarkan

IDN Times/KLHK

Pada kesempatan tersebut, Plt Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Raffles B Pandjaitan menyampaikan sejumlah upaya pengendalian karhutla yang telah dan sedang dilakukan, di antaranya pemadaman darat dan udara, penguatan sarana dan prasarana karhutla, penguatan keteknikan pencegahan karhutla, pelatihan dan pembentukan brigade pengendalian karhutla di tingkat tapak, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga penanganan pasca-karhutla.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya