TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Panwaslu yang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamu sendiri sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum?

Ilustrasi pasien dirawat di bangsal. thefix.com

Jakarta, IDN Times - Belum lama semarak pesta demokrasi di Indonesia telah dilangsungkan pada 17 April 2019 yang lalu dengan sukses, tapi ternyata di balik kesuksesan yang diraih, ada kisah pilu yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah yang terjadi di Jawa Timur, di mana anggota Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) terkena musibah kecelakaan saat proses persiapan maupun pasca kegiatan Pemilu berlangsung.

1. Berkat BPJS Ketenagakerjaan, salah satu Panwaslu yang tertimpa musibah kecelakaan mendapat bantuan biaya hingga pulih

healthfurther.com

Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu. Akibatnya dia memerlukan penanganan medis segera karena jika tidak dikhawatirkan akan mempengaruhi aktivitas sehari-hari nantinya.

Irvan adalah petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, dan dipastikan dirinya akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.

2. Tidak hanya itu, masih ada bantuan lainnya yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Irvan

IDN Times/BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan yang dialami.

“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun, berapa pun biaya yang dibutuhkan”, tegas Ilyas.

“Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan”, tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya