Pelaporan Dana Desa dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Sulit Dipahami
Rendahnya jenjang pendidikan SDM menjadi faktor utama.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepahiang, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pendampingan ekstra terhadap desa yang mengalami kesulitan terhadap perencanaan hingga pelaporan. Pasalnya, pelaporan dana desa yang mengikuti sistem akuntansi pemerintahan masih menjadi permasalahan bagi sejumlah kepala desa.
"Dana desa sumber dananya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehingga pola pertanggungjawabannya masih menggunakan sistem akuntansi pemerintah. Kita ingin pelaporan dana desa sesederhana mungkin. Presiden sudah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menyusun pola laporan dana desa agar lebih sederhana," kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Husein dalam Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (13/3).
1. Bengkulu menurut statistik masih cukup lemah memberikan laporan dengan sistem yang sudah ditetapkan
Anwar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama satgas dana desa telah melakukan audit dan monitoring terhadap ratusan desa dengan sistem random sampling. Audit dan monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan terkait dana desa.
"Di Provinsi Bengkulu menurut statistik yang kami miliki masih cukup lemah. Untuk itu kita lakukan sosialisasi dana desa di Bengkulu. Sebelumnya kita laksanakan di Jakarta dan Sulawesi Selatan," ujarnya.