Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Tragedi KM Mina Sejati
Seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Tragedi yang dialami anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati itu dipicu perkelahian antar-ABK ketika kapal berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019). Diketahui, 3 orang ABK membunuh beberapa ABK lainnya.
Imbas dari kejadian tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 23 orang termasuk para pelaku belum ditemukan, sedangkan 11 orang dinyatakan selamat.
1. Seluruh ABK terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 juta.