TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Tragedi KM Mina Sejati

Seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung

shutterstock.com/Eder

Jakarta, IDN Times – Tragedi yang dialami anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati itu dipicu perkelahian antar-ABK ketika kapal berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019). Diketahui, 3 orang ABK membunuh beberapa ABK lainnya.

Imbas dari kejadian tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 23 orang termasuk para pelaku belum ditemukan, sedangkan 11 orang dinyatakan selamat.

1. Seluruh ABK terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual

IDN Times/BPJSTK

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 juta.

2. Semua korban akan mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sama dari BPJSTK

www.pexels.com/@rawpixel

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan yang sama.  11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya