KLHK dan ESDM Bersinergi Realisasikan Pelestarian Lingkungan Hidup
Mendorong pengurangan polusi lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (29/4).
Momen teken MoU ini diselenggarakan di Gedung Manggala Wana Bakti sebagai upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi kedua Kementerian yang didasarkan asas saling membantu dan mendukung. Pelaksanaan teknis dari MoU ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Upaya Kementerian ESDM untuk mengurangi dampak lingkungan
Menteri Jonan menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya-upaya Kementerian ESDM untuk mengurangi dampak lingkungan hidup pasca kegiatan sektor ESDM. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.
“Saya sangat menganjurkan kerja sama ini bisa dilaksanakan dengan toleransi yang sangat-sangat minimal. Karena kritik masyarakat semakin lama semakin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan kegiatan reklamasi pasca penambangan itu tidak dilakukan dengan baik,” ungkapnya.
Pelayanan terhadap kegiatan penambangan juga tidak akan dilayani atau dikurangi atau bahkan dihentikan. Selain itu, dibutuhkan juga pemahaman yang seragam antara Inspektur Tambang dengan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak, hanya akan jadi business as usual.