Peluncuran Road Test B30, Menteri ESDM Ingatkan Komitmen Semua Pihak
2020 biodiesel wajib bagi kendaraan bermesin diesel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelepasan tiga unit truk dan delapan unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 menandai peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam sambutannya di acara tersebut, Menteri Jonan mengungkapkan bahwa pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 terhadap kendaraan bermesin diesel mulai tahun depan. Tujuan dari hal tersebut, salah satunya untuk mengurangi ketergantungan impor dan menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Yang penting komitmen semua pihak harus jalan," tutur Menteri Jonan.
Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur BPDP Sawit Dono Boestami, Ketua Umum APROBI MP Tumanggor, Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Sutijastoto, dan Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana hadir pada acara tersebut.
1. Mandatory B30 merupakan langkah konkret pemerintah
Pada kesempatan tersebut, Menteri Jonan juga menjelaskan bahwa mandatory B30 tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, menyejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri.
"Road Test B30 ini bukan uji jalan saja tetapi juga mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30, performa termasuk akselerasi kendaraan, tidak turun dan perawatannya tidak memakan biaya tambahan yang besar," tutur Menteri Jonan.