BPJSTK Gencar Sosialisasikan BPJSTKU Demi Cegah Pelayanan Tidak Resmi
Berbagai jasa pelayanan tidak resmi berkeliaran di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkembangan era digital yang makin pesat menuntut kemudahan pelayanan melalui berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut menjadi tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya masyarakat yang memanfaatkan secara positif perkembangan tersebut, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab juga meraup keuntungan tertentu yang merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak resmi. Mereka berkeliaran di media sosial dan marketplace dengan menyediakan jasa, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrean online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu, dan lain-lain. Hal tersebut bukan hanya meresahkan peserta, melainkan juga pihak BPJS Ketenagakerjaan khawatir akan adanya peserta yang dapat dirugikan.
1. BPJSTK terus sosialisasikan aplikasi BPJSTKU demi memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada peserta
Demi menghadapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang diluncurkan sejak Januari 2019. Aplikasi tersebut terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi, yaitu BPJSTKU. Dengan aplikasi ini, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT, dan dapat mengakses langsung kartu digital yang digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.