Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan persekusi seorang anak di sebuah panti asuhan putri di Malang, Jawa Timur. Ia meminta Polri bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Plt Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, menerangkan surat tersebut di ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemensos. Kemensos ingin memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.
“Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan, namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy dalam siaran tertulis, Rabu (24/11/2021).