Pekerja Migran Asal Aceh Disiksa Majikan di Malaysia selama 8 Tahun

Lili disekap dan disiksa di Malaysia

Jakarta, IDN Times - Pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya. PMI asal Aceh Tamiang, Lili Herawati (24) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu mengalami penyiksaan itu selama delapan tahun.

"Hilang kontak dengan keluarga selama delapan tahun, karena disekap dan disiksa oleh majikannya," kata anggota DPRD Aceh yang sekaligus menjadi penghubung keluarga korban, Asrizal Asnawi, di Banda Aceh, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakati MoU Perlindungan Pekerja Migran

1. Lili diamankan oleh KBRI dan perkumpulan Aceh di Malaysia

Pekerja Migran Asal Aceh Disiksa Majikan di Malaysia selama 8 TahunIDN Times/Sukma Shakti

PMI perempuan asal Desa Blang Kandis, Kecamatan Babo, Kabupaten Aceh Tamiang itu sudah diamankan di sebuah tempat oleh masyarakat Aceh di Malaysia, Tgk Haikal, bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

"Yang suka memukul majikan perempuan, terakhir gara-gara baju dipukul bagian kepala hingga mata lebam, telinga keduanya sakit dan pipi memar," ujar politikus asal Aceh Tamiang itu.

Baca Juga: 3 Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap, Ini Perannya

2. Lili akan dipulangkan dan diurus hak-haknya

Pekerja Migran Asal Aceh Disiksa Majikan di Malaysia selama 8 TahunIlustrasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Asrizal mengatakan, peristiwa itu pertama sekali diketahui dirinya setelah ada informasi dari masyarakat Aceh di Malaysia yang meminta dia mencari keluarga korban. Selaku penghubung, dia mengaku akan segera memfasilitasi ibu korban ke Malaysia untuk bertemu anaknya itu.

Selain itu, dia juga akan melakukan upaya pemulangan ke kampung halaman. Tak hanya berupaya memulangkan Lili, dirinya bersama masyarakat Aceh dan KBRI juga akan memperjuangkan hak-hak korban selama delapan tahun bekerja, dan mengadvokasi terkait penyiksaan terhadap korban.

"Ini kami sedang mengurus paspor, insyaallah minggu depan saya bersama ibunya sudah berangkat ke sana, kami upayakan semua yang terbaik," demikian Asrizal Asnawi.

Baca Juga: Curhat Tak Dapat Digaji, TKW Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan ke RI

3. Lili berangkat ke Malaysia saat berusia 16 tahun

Pekerja Migran Asal Aceh Disiksa Majikan di Malaysia selama 8 TahunIDN Times/Faiz Nashrillah

Asrizal menerangkan, Lili berangkat ke Malaysia pada 2014 saat ia masih berusia 16 tahun, bersama seorang agen TKW asal kabupaten setempat. Kemudian, sampai di sana Lili dipekerjakan di sebuah rumah milik keluarga FZ dan MF, dengan upah yang dijanjikan sebesar 700 ringgit Malaysia per bulan.

Saat awal bekerja, kata Asrizal, Lili masih bisa berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia, namun tahun berikutnya hubungan mereka terputus lantaran korban disekap majikan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya