Bekasi, IDN Times - Pria bernama Arief Suryo melaporkan mantan istrinya berinisial KH ke polisi karena mengancam akan membunuh dengan celurit. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kodau Nomor 42, RT 005, RW 007, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (29/8/2022) lalu.
Kuasa hukum pelapor, Vitalis Jenarus, mengatakan, saat itu KH bersama sejumlah orang mendatangi bengkel milik kliennya. Dia menyebut, KH langsung mengeluarkan barang milik Arief.
"Pada saat itu pelapor (Arief) sedang berada di ruang kerjanya di gedung tepat di depan gudang tersebut. Pelapor melihat tindakan beberapa orang bersama KH melalui CCTV," kata Vitalis, Senin (30/10/2023).