Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Jakarta, IDN  Times - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya menewaskan 125 orang. Ada ancaman pidana yang mengintai penyelenggara pertandingan karena diduga melanggar undang-undang.

“Panitia dan penanggung jawab keamanan paling bertanggung jawab, baik secara sosial maupun secara hukum,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

1. Sebabkan kematian orang, terutama akibat penembakan gas air mata

Suasana doa bersama dan tabur bunga untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Ada aturan yang menjeratnya akibat kelalaian yang terjadi hingga menyebabkan kematian. Fickar mengatakan, penyelenggara, terlebih yang menembakkan gas air mata, bisa dipidana dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mereka menyebabkan kematian orang lain, Pasal 359 KUHP, terutama yang menyemprot gas air mata,” kata dia.

2. Pidana pada personel panitia, penanggung jawab keamanan hingga PSSI

Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kiri), Ketum PSSI Mochamad Iriawan (tengah), dan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing (kanan) saat konferensi pers mengumumkan tindak lanjut PSSI dalam kasus pengaturan skor di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Fickar mengatakan, pidana bisa diproses terhadap personel panitia dan penanggung jawab keamanan, serta personel PSSI yang bertanggung jawab dalam pertandingan itu.

Berikut adalah bunyi dari Pasal 359 KUHP: 

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

3. Ada aturan soal persyaratan teknis kejuaraan olahraga

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan, Pasal 52, dijelaskan tentang persyaratan teknis hingga keamanan.

Berikut bunyinya:

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Sedangkan dalam ayat 1 Pasal 103 UU 11 Tahun 2022 dijelaskan soal ketentuan pidana jika penyelenggara kejuaraan olahraga tidak penuhi persyaratan.

Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editorial Team