Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, pada Kamis (8/6/2023).
Kamariah dicecar penyidik terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan menantunya, Andhi Pramono. Diduga, Andhi Pramono menggunakan rekening Kamariah untuk melakukan transaksi uang haram.
“Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Selan Kamariah, Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang untuk mendalami tindak pidana korupsi gratifikasi Andhi Pramono.
Kelima saksi tersebut adalah Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, Hasyim yang berasal dari kalangan wiraswasta serta Rony Faslah selaku karyawan swasta.
Diketahui, KPK juga telah menggeledah rumah Kamariah yang berlokasi di Jalan Everest, Skupang, Batam, Riau pada Senin (6/6/2023) lalu.