Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Uang Haram

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, pada Kamis (8/6/2023).
Kamariah dicecar penyidik terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan menantunya, Andhi Pramono. Diduga, Andhi Pramono menggunakan rekening Kamariah untuk melakukan transaksi uang haram.
“Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Selan Kamariah, Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang untuk mendalami tindak pidana korupsi gratifikasi Andhi Pramono.
Kelima saksi tersebut adalah Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, Hasyim yang berasal dari kalangan wiraswasta serta Rony Faslah selaku karyawan swasta.
Diketahui, KPK juga telah menggeledah rumah Kamariah yang berlokasi di Jalan Everest, Skupang, Batam, Riau pada Senin (6/6/2023) lalu.
1. Gratifikasi Andhi Pramono capai miliaran rupiah
Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka setelah diduga menerima gratifikasi.
Ali mengungkapkan, KPK masih terus melakukan perhitungan dan menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Sejauh ini, nilainya telah mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujarnya.