Ini Rekomendasi Dewan Pers soal Polemik Tempo vs Bahlil

Bahlil sempat laporkan Tempo ke Dewan Pers

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagaimana laporan yang dipublikasikan dalam Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP).

Dalam surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Bahlil, Tempo dianggap melanggar melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena informasi yang dipublikasikan tidak akurat. 

“Teradu (Tempo) wajib melayani hak jawab dari pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat yang dikeluarkan pada Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Bahlil juga diminta untuk menggunakan hak jawabnya kepada Tempo selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima. Sebagai catatan, hak jawab yang digunakan tidak boleh mengubah substansi pemberitaan yang sudah terpublikasi.

Di sisi lain, Tempo bisa saja disanksi hingga Rp500 juta jika tidak memberikan hak jawab kepada Bahlil. 

1. Tanggapan Bahlil soal rekomendasi Dewan Pers

Ini Rekomendasi Dewan Pers soal Polemik Tempo vs BahlilKonpers Dewan Pers pada Jumat (14/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menanggapi surat Dewan Pers, Bahlil memilih tidak ambil pusing dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang telah berkontribusi besar terhadap demokrasi Indonesia. Dirinya pun mengaku menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang berlaku di Indonesia. 

"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik," kata Bahlil pada Senin.  

"Itu rekomendasi dari Dewan Etik (Dewan Pers). Tapi saya suka (Tempo) kok, kita bersahabat," tambah dia. 

Baca Juga: Bahlil: Masih Ada Negara yang Gak Suka RI Setop Ekspor Nikel

2. Bahlil keluhkan media yang suka dadakan meminta konfirmasi

Ini Rekomendasi Dewan Pers soal Polemik Tempo vs BahlilMenteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil pun berpesan kepada Tempo untuk mengevaluasi diri seputar manajamen pemberitaan, khususnya terkait meminta waktu kepada narasumber untuk wawancara atau dimintai tanggapan. 

Bahlil pun sebenarnya mengaku selalu siap untuk diwawancarai, jika waktunya tepat atau sudah terjadwalkan sebelumnya.

"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok, kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," ujar Bahlil.

"Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," sambung dia.

3. Tempo dilaporkan ke Dewan Pers

Ini Rekomendasi Dewan Pers soal Polemik Tempo vs BahlilMenteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia didampingi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani di Djakarta Theater. (IDN Times/Santi Dewi)

Diberitakan sebelumnya, Bahlil melaporkan konten pada podcast BAP yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Isi podcast BAP mengungkap soal Bahlil yang diduga menarik fee bagi perusahaan tambang yang izinnya ingin dipulihkan. Diberitakan pula bahwa uang hasil perpanjangan izin tersebut digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Tina mengungkapkan bahwa Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Informasi yang tidak akurat, dinilai Tina, menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Bahlil: RI Siap Produksi Baterai Kendaraan Listrik April 2024

Andi IR Photo Verified Writer Andi IR

Belajar menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya