Gubernur Sumbar: 16 Kabupaten dan Kota Resmi Berlakukan Normal Baru

Kota Padang dan Mentawai baru memulai pra #NormalBaru

Padang, IDN Times – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), Senin (8/6). Setelah memulai PSBB sejak 22 April lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mulai menerapkan new normal atau normal baru.

Menurut Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, 16 kabupaten dan kota mulai menerapkan normal baru. Menyusul Kota Bukittinggi yang lebih dulu melaksanakan skenario tersebut. 

“PSBB berakhir. Sebanyak 16 kabupaten dan kota mulai memberlakukan normal baru. Tapi Padang dan Mentawai masih pra normal baru selama lima hari hingga dua pekan mendatang,” kata Irwan, Senin (8/6).

1. Belum mampu redam klaster Pasar Raya Padang

Gubernur Sumbar: 16 Kabupaten dan Kota Resmi Berlakukan Normal BaruGubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. IDN Times/Andri NH

Dijelaskan Irwan Prayitno, pemerintah daerah di Padang dan Mentawai meminta waktu untuk mematangkan konsep normal baru. Kota Padang misalnya, masih harus berjibaku meredam penyebaran COVID-19 dari klaster Pasar Raya. Begitu juga Mentawai yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
 
“Kalau 16 kabupaten dan kota lainnya bisa menerapkan normal baru karena faktor effective reproduction number yang sudah di bawah angka 1 persen. Mereka juga sudah siap dalam penanganan kesehatan yakni penanganan pasien positif COVID-19, tracing, dan isolasi,” ujar Irwan.

Baca Juga: Klaster Terbesar Kedua COVID-19 di Kota Padang Berhasil Diputus 

2. Intens sosialisasi

Gubernur Sumbar: 16 Kabupaten dan Kota Resmi Berlakukan Normal BaruSosialisasi disampaikan kepada pihak hotel agar siap menyambut tamu dengan protokol kesehatan COVID-19 (Dok. IDN Times/Istimewa)

Meski mulai menerapkan normal baru, namun Irwan menegaskan jika Pemprov dan daerah tetap melakukan sosialisasi yang intens kepada masyarakat. Kesadaran masyarakat saat ini untuk peduli dan patuh terhadap protokol COVID-19 menurutnya tergolong belum menyeluruh.
 
"Kita akan membuat Peraturan Daerah baik dari Pemprov, Pemerintah Kota maupun Kabupaten (Pemkot/ Pemkab). Bahkan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal kepatuhan ini," katanya. 

3. Sekolah belum dibuka untuk belajar tatap muka

Gubernur Sumbar: 16 Kabupaten dan Kota Resmi Berlakukan Normal BaruIlustrasi PPDB di masa pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Meski banyak daerah di Sumbar melakukan normal baru, namun sektor pendidikan masih belum menerapkan skenario tersebut. Sekolah-sekolah di sana belum diizinkan dibuka untuk kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka. Menurut Irwan, Dinas Pendidikan bakal menggelar rapat koordinas pada Rabu mendatang untuk membahas kebijakan mengenai sekolah.
 
“Tahun ajaran baru di sekolah akan dimulai pada 15 Juli. Berarti masih ada waktu satu bulan lebih untuk menentukan kebijakan sekolah. Bisa saja sekolah secara fisik, atau tahun ajaran baru dimulai Januar. Bagaimana nanti kita rapatkan dulu," katanya.

Masa normal baru tambah Irwan, beberapa jenis fasilitas publik bakal kembali dibuka. Seperti lokasi wisata, masjid, atau musalah, kantor swasta dan pemerintah, industri, pasar, hingga transportasi massal.

Aktivitas publik dan penunjang roda ekonomi itu tetap mendapat pengawasan agar melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.

Baca Juga: Pasar Raya Padang Terbanyak COVID-19, Pedagang Masih Buka Toko 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya