Sah! Menkes Izinkan PSBB di Sumatera Barat

PSBB dimulai 20 April 2020

Padang, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui usulan Pembatasan Sosial bersakala Besar (PSBB)  di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar. Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 ditandatangani 17 April 2020.

Putusan PSBB di Ranah Minang karena pertimbangan angka peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang cukup signifikan. PSBB akan diawali dengan sosialisasi selama tiga hari ke depan.

Dalam surat keputusan itu, Menteri Terawan mewajibkan Pemerintah Provinsi Sumbar secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: 19 Kepala Daerah di Sumbar Sepakat Usul PSBB ke Menteri Terawan  

1. PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar

Sah! Menkes Izinkan PSBB di Sumatera BaratWakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. IDN Times/Andri NH

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Terawan yang tanggap dan cepat mengkaji bahkan meyetujui usulan PSBB. Menurutnya, PSBB adalah langkah yang tepat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19

Masyarakat yang di rantau maupun di Ranah Minang, diharapkan dapat memahami dan menerima kebijakan ini dengan baik. Sebab PSBB akan dibelakukan untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pak Menteri yang sudah menyetujui usulan kita. Sebelum kita terapkan, kita akan sosialisasikan dulu selama tiga hari. Kita bahas lebih detail untuk teknisnya bersama dengan instansi terkait,” ujar Nasrul Abit.

Baca Juga: Upaya Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkot Padang Buat Aturan Berdagang

2. Pendatang harus dikarantina

Sah! Menkes Izinkan PSBB di Sumatera Baratpexels.com/bruce mars

Nasrul Abit mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpikir dua kali jika ingin masuk ke Sumbar, mengingat PSBB akan memberlakukan pengawasan ketat. Seluruh pendatang akan dikarantina di tempat-tempat yang sudah disiapkan.

“Ini harus tegas kita laksanakan. Saya imbau kepada masyarakat untuk berpikir dua kali masuk ke Sumbar. Semua demi memutus penyebaran pendemi COVID-19 ini,” kata Nasrul Abit.

3. Minta masyarakat Sumbar setop perdebatan tetang PSBB

Sah! Menkes Izinkan PSBB di Sumatera Baratlookdujour.ca

Dengan sudah disetujuinya usulan PSBB ini, kata Nasrul, maka Pemerintah Provinsi Sumbar berharap tidak ada lagi perdebatan. Semua diminta bekerja sama dan mendukung agar penerapan PSBB berjalan dengan lancar.

Masyarakat, diminta untuk dapat disipilin dan mengikuti seluruh instruksi yang dikeluarkan selama, masa penerapan PSBB.

“Jangan lagi ada perdebatan. Kita harus bersama-sama, bekerja sama agar masalah COVID-19 dapat diatasi,” tutup Nasrul Abit.

Baca Juga: Tolak Isolasi Mandiri, Pendatang di Sumatera Barat Akan Dijemput Paksa

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya