5 Fakta Penahanan Ratna Sarumpaet dalam Drama Kebohongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ratna Sarumapet, mantan anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkap drama kebohongan penganiayaan dirinya baru-baru ini. Kubu Prabowo pun mengeluarkan Ratna dari timnya, karena dianggap membohongi kubunya.
Ratna dan kubu Prabowo juga dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan hoaks atau berita bohong ke publik. Kini, Ratna telah ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks dan dicegah bepergian ke luar negeri. Bahkan, Ratna sempat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, saat hendak bepergian ke Chile.
Berikut fakta-fakta tentang kasus aktivis HAM itu?
1. Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Jajaran Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan untuk Ratna pada 1 Oktober 2018, namun tak dipenuhi dan tak kunjung ada kabar dari Ratna. Hingga pada Kamis (4/10) sore, polisi mendapatkan kabar Ratna hendak meninggalkan Indonesia ke Chile.
Ratna ditangkap saat akan terbang ke Chile di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam (4/10). Ratna dijemput di dalam pesawat Turkish Airlines yang akan membawanya ke Istanbul, Turki dan kemudian ke Santiago, Chile.
Ratna kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus penyebaran hoaks.
2. Ratna jadi tersangka karena berusaha 'kabur'
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka karena aktivis tersebut hendak terbang ke Chile.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan menjadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10) seperti dilansir kantor berita Antara.
Baca Juga: Jenguk Ratna, Iqbal dan Ibrahim Bawa Makanan Kesukaan Sang Ibu
Editor’s picks
3. Ratna ditahan 20 hari ke depan
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Ia ditahan 20 hari ke depan. Ratna sebagai tersangka telah menandatangani surat penahanan tersebut.
"Ditahan 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).
4. Ratna enggan berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya
Ratna enggan memberikan komentar begitu tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10) pukul 22.30 WIB. Saat itu, statusnya telah menjadi tersangka. Saat awak media berusaha meminta keterangannya, aktivis perempuan itu memilih diam.
5. Ratna terancam hukuman 10 tahun
Saat ini, Ratna yang berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Semoga kasus Ratna jadi pelajaran untuk semua pihak ya.
Baca Juga: Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota