OJK: Ada Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus Pembobolan Bank Rp14 T

Polisi terus mengusut kasus dugaan kredit fiktif ini

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pembobolan 14 bank dengan perkiraan kerugian mencapai Rp14 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa ada sanksi bagi oknum bank yang terlibat. 

OJK terus memeriksa permasalahan  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi. 

"(Kami) akan memberikan sanksi jika ada pegawai bank yang ikut terlibat. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari situs Antara, Rabu (26/9). 

PT SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lalu, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance kepada 14 bank ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance. 

1. Polisi masih mengejar beberapa buronan dan menggelah kantor SNP

OJK: Ada Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus Pembobolan Bank Rp14 TIDN Times/Sukma Shakti

Dalam kasus ini ini polisi sudah menangkap lima tersangka pada 14 dan 20 September 2018 di beberapa lokasi Jakarta. Mereka adalah para pimpinan PT SNP, yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan).  

Saat ini, polisi masih mengejar beberapa buronan lainnya, yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank.

“Mereka yang masih buron ini juga menggunakan uang hasil fasilitas kredit dengan jaminan fiktif berupa data konsumen Colombia,” ujarnya.

Setelah itu, polisi juga menggeledah kantor PT SNP pada Selasa (25/9). “Tim kami sudah bergerak ke sana,” kata Wakil Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

2. Tiga unit komputer disita

OJK: Ada Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus Pembobolan Bank Rp14 TIDN Times/Sukma Shakti

Dalam proses penggeledahan terhadap kantor PT SNP tersebut, polisi menyita tiga unit komputer induk. Barang bukti tersebut didapat setelah tiga jam polisi menggeledah kantor PT SNP yang juga kantor pusat PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) tersebut.

“Tiga computer induk milik Colombia. Mudah-mudahan kami dapat data umum, jumlah nasabah dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: Modal Bermasalah 3 Tahun, Bank Muamalat Berharap Suntikan Investor 

3. Polisi menyita barang bukti lainnya

OJK: Ada Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus Pembobolan Bank Rp14 TIDN Times/Sukma Shakti

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.

Atas tindakannya, para tersangka terancam dipidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP; dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3/Pasal 4 juncto pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Pembobolan 14 Bank Senilai Rp14 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya