Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 M

Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar. Uang itu diduga diterima untuk mengondisikan pemeriksaan protek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
1. Uang suap diberikan sebagai pelicin
Jaksa mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang yang diserahkan Windi berasal dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.
Irwan menyerahkan uang kepada Windi atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Tujuannya, agar Achsanul membantu proyek pengerjaan BTS oleh BAKTI Kominfo mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.