Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar. Uang itu diduga diterima untuk mengondisikan pemeriksaan protek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).