Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion Syamsuddin mendesak agar tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejauh ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru menetapkan Andrie sebagai pembela HAM.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu turut menyentil langkah Komnas HAM yang dianggap lamban dalam pengumpulan data. Hal itu berisiko mengaburkan esensi serangan air keras yang dialami oleh Andrie sekedar tindak kriminal biasa.
"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan dan hak atas perlindungan diri. Padahal, ini bukan sekedar kriminalitas tetapi sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis," ujar Mafirion di dalam keterangan yang dikutip Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, aksi brutal terhadap pembela HAM merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia yang tak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata. "Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara. Jadi, jelas ini bukan kriminalitas umum," tutur dia.
