Koalisi: Pencopotan Kepala BAIS Bukan Jawaban Keadilan Andrie Yunus

- Koalisi Masyarakat Sipil menilai pencopotan Kepala BAIS tidak cukup menjawab keadilan bagi Andrie Yunus dan menuntut agar kasusnya diadili melalui peradilan umum, bukan militer.
- Koalisi menegaskan fungsi BAIS seharusnya fokus pada ancaman eksternal negara, bukan mengawasi atau melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan kritik.
- Mereka mendesak agar mantan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo diproses hukum serta meminta evaluasi terhadap Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait kebijakan dalam kasus Andrie Yunus.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menilai, agenda revitalisasi organisasi TNI tak jelas maksud dan tujuannya. Mereka menggarisbawahi agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer, bukan jawaban bagi kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
"Itu merupakan bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara. Agenda revitalisasi itu justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer, agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," ujar peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026).
Setara Institute, salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menekankan pengungkapan Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum. Bukan lewat peradilan militer atau koneksitas.
"Semua harus tunduk di dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum," katanya.
Hal itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum.
1. Pencopotan Kabais TNI bukan jadi jawaban bagi keadilan korban

Lebih lanjut, Ikhsan kembali menegaskan, revitalisasi organisasi TNI tidak menunjukkan organisasi militer tersebut telah akuntabel dan transparan.
"Pencopotan Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban," katanya.
Ikhsan menyebut prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar reformasi ditujukan pada agenda intelijen strategis. Menurut koalisi, BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya. Sebagai contoh, dugaan keterlibatan anggota BAIS dalam kerusuhan Agustus 2025 dan kasus upaya pembunuhan Andrie.
"Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi. Kritik bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS," tutur koalisi.
2. Fungsi BAIS tak boleh digunakan untuk mengawasi masyarakat sipil

Poin lainnya yang disampaikan koalisi yakni tugas pokok BAIS hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara. Salah satunya mengenai kemungkinan ancaman perang dengan negara lain.
"BAIS tak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum," ujar Ikhsan.
Mereka juga menilai dinamika militer saat ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari jalur reformasi dan demokrasi. Militer, kata Ikhsan, tidak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie atau kasus lainnya.
"Militer saat ini juga sudah masuk jauh ke dalam urusan sosial politik masyarakat (Dwifungsi)," tutur Ikhsan.
3. Koalisi Masyarakat Sipil desak Kabais yang dicopot juga diproses hukum

Selain itu, koalisi juga meminta agar Kepala BAIS yang baru dicopot dimintai pertanggung jawaban komandonya. Caranya dengan ikut memproses hukum Letjen Yudi Abrimantyo.
"Otoritas sipil juga wajib mengevaluasi dan meminta pertanggung jawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus," kata Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan sudah ada penyerahan jabatan Kepela BAIS (Kabais) yang dilakukan Letjen Yudi sebagai bentuk pertanggung jawaban. Namun, Aulia tak menjelaskan rinci pertanggung jawaban apa yang dilakukan Yudi, sehingga harus meninggalkan posisi sebagai Kabais.

















