Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak keras wacana pemerintah yang akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk merealisasikan program makan siang gratis. Menurutnya, negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
Wacana penggunaan dana BOS untuk membiayai program makan siang gratis disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ketika melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug pada 29 Februari 2024.
Diketahui, makan siang gratis merupakan program unggulan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih melakukan rekapitulasi suara dan belum menetapkan pemenang Pemilu 2024.
"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita," ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/2024).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan dana BOS merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam aturan itu diamanatkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dana BOS, kata Fikri, hadir supaya generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan. "Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silakan pakai anggaran lain," kata dia.