Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemulangan narapidana (napi) asing ke negara asalnya.
Terbaru, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan memulangkan lima narapidana Bali Nine ke Australia. Kelima napi Bali Nine yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
"Pemindahan napi ke negara asal dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Pangeran dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/12/2024).
Ia mewanti-wanti pemerintahan Prabowo karena kebijakan itu menuai sorotan dari publik di dalam negeri dan internasional. Indonesia, kata Pangeran, belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemindahan napi asing.
"Proses transfer hanya didasarkan pada perjanjian bilateral atau pendekatan diplomasi," ujar politikus PAN itu.
Ia mengatakan, apabila pemulangan napi itu tidak didasari hukum yang jelas, maka bisa menimbulkan persoalan baru di dalam sistem hukum Indonesia.
"Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum," kata dia.