Mahfud: Pemindahan Napi ke Negara Asalnya Butuh Persetujuan DPR

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal rencana pemulangan narapidana ke negara asalnya.
Napi pertama yang bakal dipulangkan adalah terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, memastikan Mary Jane bisa pulang kembali ke Filipina sebelum Natal tahun ini.
Mahfud mengatakan sesuai pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
"Transfer, pemulangan narapidana, penangkapan orang untuk dikembalikan ke negara lain, itu tidak boleh dilakukan oleh presiden," ujar Mahfud yang dikutip dari YouTube resminya pada Jumat (13/12/2024).
Ia tak menampik pemulangan atau pengiriman narapidana antar negara dibolehkan di dalam hukum internasional. Ada dua konvensi internasional yang menjadi dasar pemulangan napi.
"Pertama, United Nations Convention Against Corruption. Di dalam konvensi itu tertulis, orang boleh dipulangkan, tetapi mekanismenya diatur di dalam undang-undang masing-masing. Di situ ada UU nomor 7 tahun 2006 yang meratifikasi UNCAC yang menyatakan (napi) boleh dipulangkan asal mekanismenya sesuai dengan undang-undang," katanya.
Ketentuan soal pemulangan napi diatur di dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCTOC). Konvensi itu sudah diratifikasi lewat UU nomoe 5 tahun 2009.
"Kedua konvensi ini menyatakan boleh (memulangkan napi), tetapi harus diatur oleh undang-undang yang mekanismenya ditentukan di situ," tutur dia.
1. Pemindahan napi tanpa ada perjanjian lebih dulu bakal melanggar UU

Lebih lanjut, Guru Besar Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga mengingatkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2006 mengenai bantuan timbal balik (MLA) dalam masalah pidana secara eksplisit menyebut ada empat hal yang tidak diatur di dalam MLA.
Pertama, ekstradisi atau penyerahan orang. Kedua, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang, ketiga pengalihan narapidana dan keempat pengalihan perkara.
"Artinya, pemindahan narapidana ke negara asalnya tidak bisa hanya melalui mutual legal assistance atau perjanjian timbal balik. Tetapi, harus diatur di dalam perjanjian internasional yang disetujui di UU atau diratifikasi," kata Mahfud.
2. Pemulangan napi ke negara asal tanpa dasar undang-undang bakal cederai wibawa negara

Lebih lanjut, Mahfud menepis pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemulangan napi terpidana mati Mary Jane ke Filipina bisa menggunakan dasar hukum diskresi dari Presiden Prabowo Subianto. "Diskresi tidak boleh melanggar hal-hal yang sudah jelas," katanya tegas.
Mahfud mengingatkan proses pemulangan napi ke negara asal tanpa payung hukum yang jelas bisa mencederai kedaulatan Indonesia. "Suatu saat akan ada warga asing yang melakukan tindak kejahatan di sini, lalu minta dipulangkan. (Divonis) hukuman mati di sini, lalu dianggap sudah selesai di sana (negara asal)," tutur dia.
Sebelum dipulangkan ke negara asal, harus diatur lebih dulu ketentuannya. Ketika Mary Jane divonis mati di Indonesia, apakah ketentuan serupa juga berlaku di Filipina. Namun, masalah pelik lantaran Filipina sudah membatalkan hukuman mati sejak lama.
"Ini menyangkut wibawa hukum kita," imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud tidak menyalahkan Prabowo atas rencana tersebut. Sebab, niat Prabowo untuk mempererat kerja sama.
"Tetapi, dari segi aspek hukum, kok sepertinya tidak ada yang berani memberitahu bahwa itu keliru. Kelihatannya tidak ada yang memberi bahan bahwa ini keliru," katanya.
3. Yusril akui belum ada payung hukum untuk pemindahan napi ke negara asal

Sementara, Menko Yusril mengakui belum ada hukum tertulis mengenai transfer napi warga negara asing ke negara asalnya. Oleh sebab itu, Prabowo, kata Yusril menggunakan diskresi dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Mengacu kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi," ujar Yusril di Depok pada 11 Desember 2024 lalu.
"Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara," imbuhnya.
Dampak dari pemulangan Mary Jane ke negara asalnya yakni perempuan berusia 39 tahun itu bakal menjalani pidana penjara seumur hidup. Sebab, Filipina sudah tidak lagi menggunakan hukuman mati di sistem pidana mereka.