Prabowo Ingin Napi Narkoba Dilibatkan di Kegiatan Swasembada-Komcad

- Presiden Prabowo ingin libatkan napi narkoba produktif dalam program swasembada pangan dan Komcad TNI.
- Narapidana bebas fisik prima diarahkan bergabung dalam Komcad TNI untuk mendukung kekuatan utama TNI.
- Usulan amnesti 44 ribu narapidana, termasuk yang gangguan jiwa, sakit berkepanjangan, kasus UU ITE, dan kebebasan berekspresi di Papua.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar narapidana (napi) kasus narkoba yang masih berusia produktif dilibatkan dalam program swasembada pangan dan Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Usulan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi produktif napi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
"Presiden menyarankan agar mereka yang masih berusia produktif dapat dilibatkan dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Mereka harus dilatih, di luar program rehabilitasi," ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
1. Napi narkoba yang sudah bebas bisa ikut Komcad

Selain itu, napi yang dinyatakan bebas dan memiliki kondisi fisik masih prima juga akan diarahkan untuk bergabung dalam Komcad TNI. Komcad adalah bagian dari sistem pertahanan negara yang bertugas mendukung kekuatan utama TNI melalui mobilisasi.
"Presiden menyarankan, jika mereka dianggap sudah siap bebas, agar dapat mengikuti program Komponen Cadangan, khususnya bagi yang masih dalam usia produktif dan fisiknya memungkinkan," ucap dia.
2. Prabowo dapat usulan 44 ribu napi dapat amnesti

Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman mengatakan, hal itu merupakan bagian dari langkah pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Usulan tersebut juga disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44 ribu sekian orang," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
3. Ada berbagai kategori napi yang diusulkan dapat amnesti

Supratman menjelaskan, narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti terdiri dari berbagai kategori, di antaranya napi yang mengalami gangguan jiwa atau sakit berkepanjangan, termasuk yang mengidap penyakit berkepanjangan.
"Ada warga binaan kita dalam status orang dengan gangguan jiwa dan juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV. Itu ada kurang lebih 1.000 orang yang diusulkan untuk diberikan amnesti," ucap dia.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan beberapa kasus terkait kebebasan berekspresi di Papua juga termasuk dalam usulan tersebut.
“Ada kurang lebih 18 orang dari kasus Papua, tetapi yang bukan bersenjata. Presiden setuju untuk diberikan amnesti," kata dia.
Namun, napi narkoba sebagai pengedar atau bandar tidak diusulkan untuk mendapatkan amnesti.