Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozinm turut menyoroti langkah DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Menurut dia, hak angket adalah mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD untuk mengawasi eksekutif. Hal ini sejalan dengan ketentuan, Pasal 106 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masa kerja panitia khusus (pansus) hak angket, dikembalikan kepada tata tertib di masing-masing DPRD.
"Hak angket (bertujuan) melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemda provinsi yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khozin kepada jurnalis, Kamis (7/5/2026).
