Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, penegak hukum tetap harus selektif untuk memilih saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC). Menurut dia, saksi pelaku yang menjadi JC harus yang telah memiliki syarat dan ketentuan berlaku.
Hal itu disampaikan Nasir sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
Menurut dia, perlu ada penilaian secara terpadu dan terintegrasi untuk menyematkan status justice collaborator kepada saksi pelaku. Dengan demikian, hal itu adalah optional bukan mutlak.
"Harus dipastikan bahwa PP itu memuat untuk menjadi JC haruslah saksi pelaku yang telah memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).