Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250619_144014.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil dukung satgas saber pungli dibubarkan. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • PP justice collaborator jadi pintu masuk untuk ungkap kejahatan kategori extra ordinary crime

  • Justice collaborator harus benar-benar mampu membantu penegak hukum untuk menemukan aktor utama pelaku kejahatan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, penegak hukum tetap harus selektif untuk memilih saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC). Menurut dia, saksi pelaku yang menjadi JC harus yang telah memiliki syarat dan ketentuan berlaku.

Hal itu disampaikan Nasir sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

Menurut dia, perlu ada penilaian secara terpadu dan terintegrasi untuk menyematkan status justice collaborator kepada saksi pelaku. Dengan demikian, hal itu adalah optional bukan mutlak.

"Harus dipastikan bahwa PP itu memuat untuk menjadi JC haruslah saksi pelaku yang telah memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

1. Jadi angin segar bagi aparat ungkap kasus besar

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)

Legislator Fraksi PKS itu menilai, PP baru tersebut menjadi pintu penting (entry point) bagi penegak hukum untuk mengungkapkan kejahatan yang masuk dalam kategori extra ordinary crime.

Kebijakan seperti itu bisa mendorong para saksi pelaku untuk lebih berani mengungkap dan memberikan keterangan guna membuat terang suatu perkara.

“PP ini menjadi pintu penting untuk mengungkapkan kejahatan yang masuk dalam kategori extra ordinary crime,” kata Nasir.

2. JC harus yang mau kerja sama dengan aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. (IDN Times)

Kendati demikian, Nasir mengingatkan, JC yang dipilih dan berpeluang mendapat insentif dalam bentuk keringanan hukum, harus benar-benar mampu meringankan aparat mengungkap suatu perkara.

“Saksi pelaku yang menjadi JC, mendapatkan semacam insentif apabila mampu secara nyata membantu penegak hukum untuk menemukan aktor utama pelaku kejahatan tersebut,” tegas Nasir.

3. Prabowo mau kasih hadiah justice collaborator

Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 24 Tahun 2025, tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP tersebut diteken Prabowo pada 8 Mei 2025.

Pada Pasal 1, saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Hal itu juga biasa disebut dengan istilah justice collaborator.

"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," tulis Pasal 2 PP 24/2025, dikutip Kamis (26/6/2025).

Padal pasal 3, yang dimaksud penanganan khusus bagi saksi pelaku yakni, pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan antara saksi pelaku dengan berkas perkara tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindakan yang diungkapkannya.

Selain itu, saksi pelaku juga bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidana.

Sementara, pada Pasal 4, hadiah yang diterima saksi pelaku berupa keringanan hukuman pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Editorial Team