Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan, dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan draf PKPU 19/2023 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
Adapun, rumusan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Dalam pembahasan itu, pasal tersebut mulanya tertuang dalam Pasal 19 Ayat 2. Dalam rapat itu, Hasyim menyebut terdapat masukan pihak Bawaslu atas Rancangan PKPU.
"Materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalan RDP," kata Hasyim.
Oleh karena itu, Hasyim mengatakan, 'pasal selundupan' tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu.
"Bahwa munculnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.
Di sisi lain, dia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," kata dia.
Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan."