Doli Golkar Usul Pileg Digelar Duluan, Jadi Tiket Pencalonan Pilpres

Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pileg digelar lebih dulu sebagai tiket pencalonan capres dan cawapres.
Menurut Doli, pemisahan pemilu memberi masyarakat kesempatan lebih fokus mengenal dan memilih calon.
Komisi II DPR RI dipastikan membentuk Panja RUU Pemilu tahun ini untuk membahas RUU Pemilu.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pemisahan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Menurut dia, pileg dapat digelar lebih dulu sebagai tiket pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi “tiket” pencalonan Pilpres," kata Doli kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
1. Rakyat bisa lebih kenal dekat dengan calon yang dipilih

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol) Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, setiap jenis pemilu harus dapat diikuti oleh masyarakat secara fokus. Melalui pemisahan tersebut, ia meyakini masyarakat dapat berkonsentrasi terhadap pilihannya pada setiap jenis pemilihan, mulai dari proses pengenalan calon, penilaian karakter, isu, visi dan misi yang disampaikan calon, hingga pada saat memilih calon.
Doli menilai, pemisahan pemilu juga dapat mencegah adanya tumpang tindih (overlapping) atau penenggelaman isu satu sama lain pada saat kampanye dalam rangkaian pemilu tersebut.
"Dampaknya kita harapkan, pemilih atau rakyat akan punya ikatan (bounding) dengan orang yang mereka pilih, baik Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Kepala Daerah, karena rakyat punya kesempatan yang lebih leluasa untuk mengenal mereka, tanpa terganggu konsentrasi pilihannya terhadap agenda pemilihan lainnya," kata dia.
2. Pemilu digelar serentak mengurangi legitimasi

Plt Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Eko Agus Herianto) Doli juga berpendapat pemilu serentak justru dapat mengurangi legitimasinya, terutama pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden karena tiket pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Menurut dia, dalam skema ini kemungkinan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir tidak relevan lagi.
Tentu sangat dimungkinkan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun itu, yang akhirnya bisa membuat tidak relevan antara aspirasi dukungan kepada Partai Politik dan Presiden-Wakil Presiden pada saat pemilu itu dilangsungkan.
"Khusus untuk Pilpres dan Pileg yang selama beberapa pemilu terakhir selalu diserentakkan, juga akan dapat mengurangi legitimasinya. Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang “tiket” pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya," kata dia.
Terakhir, Doli berpendapat pemisahan pemilu dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu.
"Dari aspek teknis, kalau ketiga jenis pemilu dipisah dan diselenggarakan masing-masing, tentu akan lebih meringankan beban kerja penyelenggara pemilu," kata dia.
3. Panja RUU Pemilu akan dibentuk tahun ini

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebut angka ambang batas parlemen naik dari 4 persen. (IDN Times/Amir Faisol). Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pihaknya telah ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik (NA) RUU Pemilu. Panitia kerja (panja) RUU Pemilu dipastikan dibentuk tahun ini.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI telah mendapat mandat dalam Prolegnas 2026 untuk membahas RUU Pemilu.
"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politikus NasDem itu turut memastikan angka ambang batas parlemen tak akan naik tinggi dari angka empat persen yang berlaku sekarang.
Komisi II DPR juga tetap akan berpangku pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kenaikan ambang batas parlemen harus lebih bermakna. Parlemen, kata dia, akan mencari formula terbaiknya.
"Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















